Terkait Dugaan Car Wash Mobilux Tanpa IMB

Kasatpol PP Arahkan Konfirmasi ke DPMPTSP,  Sekdako Pekanbaru Bungkam

Di Baca : 2206 Kali

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Ahli waris pemilik tanah alm. Chalid Chatib Sati dan Almarhumah Rohani Chalid melalui kuasa hukumnya Dr Yudi Krismen SH MH meminta kepada pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satpol PP membongkar bangunan cucian mobil (car wash) Mobilux yang berada di atas tanah milik alm Chalid Chatib Sati dan almarhumah Rohani Chalid.

Dr Yudi Krismen SH MH dalam keterangan persnya yang diterima redaksi Selasa (27/7/2021) mengatakan, bangunan yang berada di wilayah Pekanbaru masih banyak yang berdiri tanpa IMB (zin mendirikan bangunan), seperti cucian mobil (car wash) Mobilux di Jalan Tuanku Tambusai merupakan bangunan yang berdiri di atas HGU No:26/Tangkerang an. Rohani Chalid, yang sudah mendapatkan putusan Makamah Agung RI No. 243/K/TUN/2000 tanggal 18 Januari 2005, yang masih beroperasi sampai saat sekarang ini.

Sambung Dr Yudi, berdasarkan surat keterangan dari Dinas DPM-PTS yang dikirim ke kantornya dengan nomor: 503/895/DPMPTSP/2021 menerangkan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru sudah pernah melakukan Pemeriksaan izin, penghentian sementara dan penyegelan bangunan tersebut bersama Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai Institusi penegak Peraturan Daerah Kota Pekanbaru.

Tetapi kata Advokad yang akrab disapa Dr YK itu pemilik cucian mobil (car wash) Mobilux tetap bandel dan melakukan pembangkangan terhadap tindakan hukum yang dilakukan oleh DPMPTSP dan Satpol PP Kota Pekanbaru dan memilih melanjutkan pembangunan cucian mobil Mobilux tersebut, sehingga masih beroperasi sampai sekarang.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar